UNDANG
-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 BAB 3 PASAL 20-45
Ø Pasal
20
Dalam hal Bendera Negara yang
berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada
konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk
delegasi Republik Indonesia.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena bendera negara Indonesia
menjadi bendera kebangsaan.
Ø Pasal
21
(1) Dalam
hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi,
Bendera Negara ditetapkan dengan ketentuan :
a. Apabila
ada sebuah bendera atau panji organisasi , Bendera Negara dipasang di sebelah
kanan;
b. Apabila
ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris ,
Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di
posisi tengah;
c. Apabila
Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi
dalam pawai atau defile, bendera negara di bawa di depan rombongan; dan
d. Bendera
Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi
(2) Bendera
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih
tinggi dari pada bendera atau panji organisasi.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena bendera negara memiliki kedudukan
yang tinggi dari panji oganisasi.
Ø Pasal
22
(1) Bendera
Negara yang di pasang berderet pada tali sebagai hiasan , ukurannya dibuat sama
besar dan di susun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan
dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Tanggapan
:Setuju
Alasan : Karena bendera merah putih bendera
negara.
Ø Pasal
23
Bendera Negara yang di gunakan
sebagai lencana di pasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena menjadi pedoman bagi bangsa
Indonesia
Ø Pasal
24
Setiap orang di larang :
a. Merusak
, merobek , menginjak-injak, membakar , atau melakukan perbuatan lain dengan
maksud menodai , menghina , atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan
bendera negara yang rusak , robek ,luntur , kusut , atau kusam;
d. Mencetak
, menyulam , dan menukis huruf , angka , gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai
Bendera Negara untuk langit-langit , atap , pembungkus barang , dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena bendera negara kita mempunyai
peran penting bagi bangsa.
Bagian Kesatu
Umum
Ø Pasal
25
(1) Bahasa
Indonesia yang di nyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 Undang
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari
bahasa yang di ikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa
, kebanggaan nasional , sarana pemersatu berbagai suku bangsa , serta sarana
komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
(3) Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan , pengantar pendidikan , komunikasi
tingkat nasional , pengembangan kebudayaan nasional , transaksi dan dokumentasi
niaga , serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi ,
seni , dan bahasa media massa.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi
negara Indonesia.
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Ø Pasal
26
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam peraturan perundang undangan.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena memiliki bahasa sesuai EYD
Ø Pasal
27
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam dokumen resmi negara.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Bahasanya baku dan mudah dipahami
Ø Pasal
28
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pidato resmi Presiden , Wakil Presiden , dan pejabat negara yang lain
yang disampaikan didalam atau diluar negeri.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia bahasa yang
resmi dan mudah di mengerti sesuai EYD
Ø Pasal
29
(1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing
untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan
pendidik asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Tanggapan
: Setuju
Alasan :Karena bahasa resmi dan di gunakan
setiap hari oleh orang-orang Indonesia
Ø Pasal
30
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia bahasa wajib di Indonesia
Ø Pasal
31
(1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan lembaga negara , instansi pemerintah Republik Indonesia lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan
pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena memang bahasa indonesia dari
dulu digunakan untuk bahasa sehari-hari dan sebagai bahasa yang resmi
Ø Pasal
32
(1) Bahasa
Indonesia wajib diguanakn dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang
bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa
Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional diluar negeri.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena orang asing pun tertarik untuk
belajar bahasa Indonesia
Ø Pasal
33
(1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta.
(2) Pegawai
di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau
diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Tanggapan
: Setuju
Alasan :
Karena bahasa Indonesia digunakan untuk interaksi antar suku di
Indonesia
Ø Pasal
34
Bahasa Indonesia wajib diguanakn
dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia sangat resmi
Ø Pasal
35
1. Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya
ilmiah di Indonesia.
2. Penulisan
dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang
kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia digunakan
sebagai alat komunikasi dan beradaptasi
Ø Pasal
36
1. Bahasa
Indonesia wajib di gunakan dalam nama geografi di Indonesia.
2. Nama
geografi sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 ( satu ) nama
resmi.
3. Bahasa
Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung , jalan , apartemen ,
atau permukiman , perkantoran , kompleks perdagangan , merk dagang , lembaga
usaha , lembaga pendidikan , organisasi yang di dirikan atau dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
4. Penamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah
atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah , budaya , adat istiadat ,
dan/atau keagamaan.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : basaha Indonesia digunakan untuk
nama bangunan, merk dagang dll karena untuk mempermudah untuk ditemukan.
Ø Pasal
37
1. Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa
produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
2. Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
bahasa asing sesuai dengan keperluan .
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Untuk lebih mudah memahami informasi
dalam menggunakan bahasa Indonesia
Ø Pasal
38
1. Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum , penunjuk jalan , fasilitas umum ,
spanduk , dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
2. Penggunaan
Bahasa Indonesia sebagaimana di maksud pada ayat (1) disertai bahasa daerah
dan/atau bahasa asing.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena untuk mempermudah manusia
untuk menemukan sesuatu yang dituju
Ø Pasal
39
1. Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
2. Media
massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan bahasa daerah atau
bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia di kuasai oleh siapa saja
Ø Pasal
40
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 samapai dengan
pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena bahasa Indonesia merupakan
bahasa yang resmi dan sering digunakan dalam bahasa sehari - hari
Bagian
Ketiga
Pengembangan
, Pembinaan , dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Ø Pasal
41
1. Pemerintah
wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Pengembangan
, pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena jika bahasa Indonesia hilang
negara kita akan miskin bahasa
Ø Pasal
42
1. Pemerintah
daerah wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra daerah
agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat
sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan
budaya Indonesia.
2. Pengembangan
, pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dibawah
koordinasi lembaga kebahasaan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan
: Setuju
Alasan :Karena Kedudukan bahasa Indonesia
sebagai bahasa yang digunakan dalam naskah proklamasi
Ø Pasal
43
1. Pemerintah
dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan
:Setuju
Alasan : Karena untuk menambah wawasan dan
bisa saling berinteraksi satu sama lain
Bagian
Keempat
Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Ø Pasal
44
1. Pemerintah
meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap , sistematis , dan berkelanjutan.
2. Peningkatan
fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tanggapan
: Setuju
Alasan : Karena bahasa dalam waktu ke waktu
semakin berkembang
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Ø Pasal
45
Lembaga kebahasaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) , pasal 42 ayat (2) , dan pasal 44 ayat (2)
dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan bertanggung jawab
terhadap menteri.
Tanggapan : Setuju
Alasan : Karena UU tentang kebahasaan semakin
meningkat kualitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar