Selamat datang di blog Understand the character of learners selamat belajar semoga bermanfaat

Jumat, 12 Desember 2014

UU RI Pasal 20-45

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 BAB 3 PASAL 20-45

Ø  Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Tanggapan :  Setuju
Alasan         : Karena bendera negara Indonesia menjadi bendera kebangsaan.

Ø  Pasal 21
(1)   Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditetapkan dengan ketentuan :
a.       Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi , Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b.      Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris , Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c.       Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, bendera negara di bawa di depan rombongan; dan
d.      Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari pada bendera atau panji organisasi.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bendera negara memiliki kedudukan yang tinggi dari panji oganisasi.

Ø  Pasal 22
(1)   Bendera Negara yang di pasang berderet pada tali sebagai hiasan , ukurannya dibuat sama besar dan di susun dengan urutan warna merah putih.
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Tanggapan :Setuju
Alasan         : Karena bendera merah putih bendera negara.

Ø  Pasal 23
Bendera Negara yang di gunakan sebagai lencana di pasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia

Ø  Pasal 24
Setiap orang di larang :
a.       Merusak , merobek , menginjak-injak, membakar , atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai , menghina , atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.      Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.       Mengibarkan bendera negara yang rusak , robek ,luntur , kusut , atau kusam;
d.      Mencetak , menyulam , dan menukis huruf , angka , gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.       Memakai Bendera Negara untuk langit-langit , atap , pembungkus barang , dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bendera negara kita mempunyai peran penting bagi bangsa.

Bagian Kesatu
Umum
Ø  Pasal 25
(1)   Bahasa Indonesia yang di nyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang di ikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2)   Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa , kebanggaan nasional , sarana pemersatu berbagai suku bangsa , serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
(3)   Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan , pengantar pendidikan , komunikasi tingkat nasional , pengembangan kebudayaan nasional , transaksi dan dokumentasi niaga , serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi , seni , dan bahasa media massa.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia.

Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Ø  Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang undangan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena memiliki bahasa sesuai EYD



Ø  Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Bahasanya baku dan mudah dipahami

Ø  Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden , Wakil Presiden , dan pejabat negara yang lain yang disampaikan didalam atau diluar negeri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia bahasa yang resmi dan mudah di mengerti sesuai EYD

Ø  Pasal 29
(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)   Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3)   Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidik asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :Karena bahasa resmi dan di gunakan setiap hari oleh orang-orang Indonesia

Ø  Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena  bahasa Indonesia bahasa wajib di Indonesia

Ø  Pasal 31
(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara , instansi pemerintah Republik Indonesia lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2)   Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena memang bahasa indonesia dari dulu digunakan untuk bahasa sehari-hari dan sebagai bahasa yang resmi




Ø  Pasal 32

(1)   Bahasa Indonesia wajib diguanakn dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2)   Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional diluar negeri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena orang asing pun tertarik untuk belajar bahasa Indonesia

Ø  Pasal 33

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2)   Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :  Karena bahasa Indonesia digunakan untuk interaksi antar suku di Indonesia

Ø  Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib diguanakn dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia sangat resmi

Ø  Pasal 35

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
2.      Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia digunakan sebagai alat komunikasi dan beradaptasi

Ø  Pasal 36

1.      Bahasa Indonesia wajib di gunakan dalam nama geografi di Indonesia.
2.      Nama geografi sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 ( satu ) nama resmi.
3.      Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung , jalan , apartemen , atau permukiman , perkantoran , kompleks perdagangan , merk dagang , lembaga usaha , lembaga pendidikan , organisasi yang di dirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
4.      Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah , budaya , adat istiadat , dan/atau keagamaan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : basaha Indonesia digunakan untuk nama bangunan, merk dagang dll karena untuk mempermudah untuk ditemukan.

Ø  Pasal 37

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
2.      Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan .
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Untuk lebih mudah memahami informasi dalam menggunakan bahasa Indonesia

Ø  Pasal 38

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum , penunjuk jalan , fasilitas umum , spanduk , dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
2.      Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana di maksud pada ayat (1) disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena untuk mempermudah manusia untuk menemukan sesuatu yang dituju

Ø  Pasal 39
1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
2.      Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia  di kuasai oleh siapa saja

Ø  Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 samapai dengan pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia merupakan bahasa yang resmi dan sering digunakan dalam bahasa sehari - hari

Bagian Ketiga
Pengembangan , Pembinaan , dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Ø  Pasal 41
1.      Pemerintah wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.
2.      Pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena jika bahasa Indonesia hilang negara kita akan miskin bahasa

Ø  Pasal 42
1.      Pemerintah daerah wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
2.      Pengembangan , pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dibawah koordinasi lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :Karena Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam naskah proklamasi

Ø  Pasal 43
1.      Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan :Setuju
Alasan         : Karena untuk menambah wawasan dan bisa saling berinteraksi satu sama lain
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

Ø  Pasal 44
1.      Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan.
2.      Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa dalam waktu ke waktu semakin berkembang

Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Ø  Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) , pasal 42 ayat (2) , dan pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan bertanggung jawab terhadap menteri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena UU tentang kebahasaan semakin meningkat kualitasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar