Selamat datang di blog Understand the character of learners selamat belajar semoga bermanfaat

Jumat, 12 Desember 2014

Pernyataan Berkuantor

MAKALAH PERNYATAAN BERKUANTOR




Disusun oleh :
1. Beti Nofitasari
2. Estik Komaidah
3. Uningo Wati Utami (2014015398)
4. Munifah Fathurrohmah (2014015399)




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
2014/2015

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
              Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan. Tak lupa pula salam dan taslim tak henti-hentinya kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW,Nabi pembawa obor keselamatan dunia wal akhirat. Amin
              Ucapan terimakasih kami berikan kepada :
1.      Tri Astuti, M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah logika matematika yang telah
membimbing kami dan memberi dorongan serta masukan kepada kami.
      2.   Dwi Wijayanti, M.Pd selaku wali kelas kami, yang banyak memberikan dukungan.
Sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Permohonan maaf dan kritikan yang bersifat membangun sangat kami harapkan karena kami menyadari masih banyak kekurangan dan kekhilafan di dalam makalah  kami ini, karena kesempurnaan sesungguhnya hanya datangnya dari Allah SWT. Semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
                         

Yogyakarta, 23 Oktober 2014

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                          
DAFTAR ISI                                                                         
BAB I. PENDAHULUAN                                       
                                                      A.  Latar Belakang Masalah                    
B.     Rumusan Masalah                              
C.     Tujuan                                                
BAB II. PEMBAHASAN                                        
                                                      Pernyataan Berkuantor                            
a.      Kuantor Universal                              
b.      Kuantor Eksistensial                          
c.      Ingkaran Kuantor Universal              
d.     Ingkaran Kuantor Eksistensial           
e.      Negasi Pernyataan Berkuantor          
BAB III. PENUTUP                                                 
a.      Kesimpulan                                        
b.      Saran                                                  
                        DAFTAR PUSTAKA                                                                       







BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                         
A.    Latar Belakang
Secara etimologi, logika berasal dari kata Yunani “logos” yang berarti kata, ucapan, pikiran secara utuh, atau bisa juga berarti ilmu pengetahuan (Kusumah, 1986). Dalam arti luas, logika adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji penurunan–penurunan kesimpulan yang sahih (tidak valid). Proses berpikir yang terjadi disaat meurunkan atau menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan yang diketahui benar atau dianggap benar itu biasanya disebut dengan penalaran.
Banyak hal yang perlu kita ketahui mengenai logika. Dengan logika, kita juga dapat mengetahui apakah suatu pernyataan bernilai benar atau salah. Hal terpenting yang akan didapatkan setelah mempelajari logika matematika adalah kemampuan atau keahlian mengambil kesimpulan dengan benar atau sah. Logika matematika memberikan dasar bagi sebuah pengambilan kesimpulan dan dapat digunakan dalam banyak aspek kehidupan.

B.     Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud pernyataan berkuantor ?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui operasi-operasi yang terdapat dalam logika matematika, salah satunya pernyataan berkuantor.



BAB II
PEMBAHASAN


Pernyataan Berkuantor
Kuantor adalah pengukur kuantitas atau jumlah. Pernyataan berkuantor artinya pernyataan yang mengandung ukuran kuantitas atau jumlah. Biasanya pernyataan berkuantor mengandung kata semua, setiap, beberapa, ada dan sebagainya. Kata-kata tersebut merupakan kuantor karena kata-kata tersebut menyatakan ukuran jumlah. Kuantor dibagi menjadi dua, yaitu kuantor universal dan kuantor eksistensial.

a.      Kuantor Universal
Pernyataan yang menggunakan kata semua atau setiap disebut pernyataan berkuantor universal. Kata semua atau setiap disebut kuantor universal. Berikut beberapa contoh pernyataan yang menggunakan kuantor universal :
1.      Semua kuda berlari cepat.
2.      Setiap bilangan asli lebih besar dari nol.
Kalimat terbuka p(x) dapat diubah menjadi pernyataan dengan cara mengganti peubah pada kalimat terbuka itu dengan nilai-nilai pengganti pada himpunan yang telah ditentukan. Cara lain untuk mengubah kalimat terbuka menjadi pernyataan adalah dengan membubuhkan kuantor universal didepan kalimat terbuka itu. Misalkan p(x) adalah sebuah kalimat terbuka, maka untuk menyatakan penyelesaian dari p(x) dituliskan sebagai berikut :
“x, p(x)
Dibaca : untuk setiap x berlakulah p(x) atau untuk semua x berlakulah p(x)Kuantor universal disimbolkan dengan “”. Kuantor universal mengindikasikan bahwa sesuatu bernilai benar untuk semua individual-individualnya. Perhatikan kalimat berikut ini : “Semua gajah mempunyai belalai” Maka jika predikat “mempunyai belalai” diganti dengan simbol B maka dapat ditulis : G(x) B(x), dapat dibaca “Jika x adalah gajah, maka x mempunyai belalai” Tetapi kalimat di atas belum berupa kalimat berkuantor karena kalimat diatas belum memuat kata “semua”. Untuk itu perlu ditambahkan simbul kuantor universal sehingga menjadi (x)(G(x) B(x)), jadi sekarang dapat dibaca ” Untuk semua x, jika x adalah gajah, maka x mempunyai belalai”.

b.      Kuantor Eksistensial
Pernyataan yang menggunakan kata beberapa atau ada disebut pernyataan berkuantor eksistensial. Kata beberapa atau ada disebut kuantor eksistensial. Kuantor jenis ini mempunyai lambang dan dibaca “beberapa”, “terdapat”, atau “ada”. Jika dimisalkan p(x) adalah suatu kalimat terbuka maka x.p(x) dibaca “untuk beberapa x berlaku p(x)” atau “ada x sedemikian sehingga berlaku p(x)”.Berikut ini adalah contoh pernyataan berkuantor eksistensial“.
Ada pria yang berkacamata,”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya himpunan manusia sebagai himpunan
semestanya (E), adanya himpunan pria (P), serta adanya himpunan manusia yang
berkacamata (B). Jika pernyataan berkuantor eksistensial “Ada pria yang
berkacamata,” bernilai benar maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan akan adanya
anggota pada himpunan semesta (minimal satu anggota) yang merupakan anggota
himpunan pria dan juga merupakan anggota manusia yang berkacamata. Artinya,
M A C M = {semua manusia} A = {artis} C = {cantik} 4
kedua himpunan tersebut tidak saling asing (saling lepas). Dengan demikian, P∩B ≠ φyang dapat ditunjukkan dengan Diagram Venn berikut.
Berdasar Diagram Venn di atas yang menunjukkan P∩B ≠ φ, maka pernyataan
berkuantor eksistensial dapat dinyatakan dalam bentuk konjungsi. Contohnya,
pernyataan berkuantor eksistensial: “Ada pria yang berkacamata,” adalah sama
dengan konjungsi berikut: “Ada x sedemikian sehingga x adalah pria dan x adalah
 Berikut beberapa contoh pernyataan yang menggunakan kuantor eksistensial :
1.      Ada bis kota yang bersih.
2.      Beberapa dinding rumah terbuat dari papan kayu.
Seperti halnya pada kuantor universal, kuantor eksistensial juga dapat digunakan untuk mengubah kalimat terbuka menjadi pernyataan. Misalkan p(x) adalah sebuah kalimat terbuka, maka untuk menyatakan penyelesaian dari p(x) dituliskan sebagai berikut :
$ x, p(x)
Dibaca : beberapa x berlakulah p(x) atau ada x berlakulah p(x)
c.       Ingkaran Kuantor Universal.
Perhatikan contoh berikut :
p : Semua kucing berwarna putih
ingkaran dari p adalah ~p : Tidak benar bahwa semua kucing berwarna putih, atau ~p : Ada kucing yang tidak berwarna putih.
Berdasarkan contoh diatas tampak bahwa ingkaran dari pernyataan berkuantor universal adalah sebuah pernyataan berkuantor eksistensial. Secara umum, ingkaran dari pernyataan berkuantor universal dapat ditentukan sebagai berikut :
~[“x, p(x)]o $ x, ~p(x)
dibaca : ingkaran dari “untuk setiap x berlakulah p(x)” ekuivalen dengan
 “ada x yang bukan p(x)”

d.      Ingkaran Kuantor Eksistensial
Perhatikan contoh berikut :
P : Ada pria yang menyukai sepak bola.
Ingkaran dari p adalah ~p : Tidak ada pria yang menyukai sepak bola, atau ~p : Semua pria tidak menyukai sepak bola.
Berdasarkan contoh diatas tampak bahwa ingkaran dari pernyataan berkuantor eksistensial adalah sebuah pernyataan berkuantor universal. Secara umum, ingkaran dari pernyataan berkuantor eksistensial dapat ditentukan sebagai berikut:
~[$ x, p(x)]o “ x, ~p(x)
Dibaca : ingkaran dari “ada x berlakulah p(x)” ekuivalen dengan “untuk semua x bukan p(x)”.

e.       Negasi Pernyataan Berkuantor
Perlu diingatkan bahwa suatu pernyataan p yang bernilai benar akan menyebabkan negasinya (dengan notasi ~p) bernilai salah, namun jika p bernilai salah maka
negasinya (dengan notasi ~p) akan bernilai benar seperti ditunjukkan tabel kebenaran pernyataan p dan negasinya.
Dengan demikian jelaslah bahwa negasi pernyataan berkuantor adalah pernyataan
lain yang bernilai benar jika pernyataan awalnya bernilai salah dan akan bernilai
salah jika pernyataan awalnya bernilai benar. Kesimpulan inilah yang menjadi dasar penentuan negasi atau ingkaran suatu pernyataan berkuantor.
Bagian berikut ini akan membahas tentang negasi atau ingkaran pernyataan berkuantor, dimulai dengan negasi pernyataan berkuantor universal dan diikuti dengan negasi pernyataan berkuantor eksistensial.
Perhatikan pernyataan berkuantor  berikut:
r : Semua Guru Indonesia sudah bersertifikasi.
Di dalam kehidupan nyata sehari-hari, jika ada orang yang menyatakan di depan
Bapak atau Ibu Guru bahwa “Semua Guru Indonesia bersertifikasi”, apa yang Bapak atau Ibu akan lakukan? Mungkin Bapak atau Ibu akan menyatakan “Yang benar saja, masak semua guru sudah bersertifikasi?” Hal ini menunjukkan bahwa satu orang guru pun yang tidak termasuk kategori kaya dapat dijadikan dasar untuk mengingkari atau menegasikan pernyataan berkuantor tadi. Dengan demikian, negasi dari pernyataan berkuantor universal tadi adalah pernyataan berkuantor eksistensial yang dapat dipenuhi oleh minimal satu orang saja yang tidak memenuhi kriteria bersertifikasi tadi. Dengan demikian, negasi atau ingkaran “Semua Guru Indonesia bersertifikat.” adalah pernyataan berkuantor eksistensial yang tidak memenuhi.Kriteria bersertifikasi tersebut, yaitu “Beberapa (atau terdapat) Guru Indonesia yang tidak bersertifikasi.”
Dengan cara sama, negasi atau ingkaran dari pernyataan berkuantor universal
“Semua bilangan jika dibagi 1 akan menghasilkan bilangan itu sendiri,” dengan nilai benar adalah pernyataan berkuantor eksistensial “Beberapa (ada atau terdapat) bilangan jika dibagi 1 akan tidak menghasilkan bilangan itu sendiri.” Yang bernilai salah. Negasi atau ingkaran dari “Semua bunga indah” adalah “Tidak benar bahwa semua bunga indah” atau “Beberapa bunga tidak indah”.





BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
                Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani “logos” yang berarti kata, ucapan, pikiran secara utuh, atau biasa juga berarati ilmu pengetahuan (Khusumah, 1986). Dalam arti luas, logika adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji penurunan-penurunan kesimpulan yang sahih (tidak valid).
            Dalam logika matematika ada dua kalimat yang penting, yaitu kalimat pernyataan dan kalimat terbuka serta terdapat juga operasi logika, yaitu negasi (ingkaran), konjungsi, disjungsi, implikasi, biimplikasi. Dari suatu implikasi dapat dibentuk implikasi lain yaitu konvers, invers, dan kontraposisi. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bilangan berkuantor yang ada dalam logika matematika ini.
b.      Saran
Dengan penyusunan makalah ini, penulis berharap pengetahuan mengenai logika matematika  dapat diaplikasikan dalam kehidupan atau dapat digunakan dalam banyak aspek kehidupan. Melalui logika kita dapat mengetahui apakah suatu pernyataan benar atau salah. Hal terpenting yang akan didapatkan setelah mempelajari logika matematika adalah kemampuan mengambil kesimpulan dengan benar atau salah.







UU RI Pasal 20-45

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 BAB 3 PASAL 20-45

Ø  Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Tanggapan :  Setuju
Alasan         : Karena bendera negara Indonesia menjadi bendera kebangsaan.

Ø  Pasal 21
(1)   Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditetapkan dengan ketentuan :
a.       Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi , Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b.      Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris , Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c.       Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, bendera negara di bawa di depan rombongan; dan
d.      Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari pada bendera atau panji organisasi.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bendera negara memiliki kedudukan yang tinggi dari panji oganisasi.

Ø  Pasal 22
(1)   Bendera Negara yang di pasang berderet pada tali sebagai hiasan , ukurannya dibuat sama besar dan di susun dengan urutan warna merah putih.
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Tanggapan :Setuju
Alasan         : Karena bendera merah putih bendera negara.

Ø  Pasal 23
Bendera Negara yang di gunakan sebagai lencana di pasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia

Ø  Pasal 24
Setiap orang di larang :
a.       Merusak , merobek , menginjak-injak, membakar , atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai , menghina , atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.      Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.       Mengibarkan bendera negara yang rusak , robek ,luntur , kusut , atau kusam;
d.      Mencetak , menyulam , dan menukis huruf , angka , gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.       Memakai Bendera Negara untuk langit-langit , atap , pembungkus barang , dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bendera negara kita mempunyai peran penting bagi bangsa.

Bagian Kesatu
Umum
Ø  Pasal 25
(1)   Bahasa Indonesia yang di nyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang di ikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2)   Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa , kebanggaan nasional , sarana pemersatu berbagai suku bangsa , serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
(3)   Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan , pengantar pendidikan , komunikasi tingkat nasional , pengembangan kebudayaan nasional , transaksi dan dokumentasi niaga , serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi , seni , dan bahasa media massa.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia.

Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Ø  Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang undangan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena memiliki bahasa sesuai EYD



Ø  Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Bahasanya baku dan mudah dipahami

Ø  Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden , Wakil Presiden , dan pejabat negara yang lain yang disampaikan didalam atau diluar negeri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia bahasa yang resmi dan mudah di mengerti sesuai EYD

Ø  Pasal 29
(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)   Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3)   Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidik asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :Karena bahasa resmi dan di gunakan setiap hari oleh orang-orang Indonesia

Ø  Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena  bahasa Indonesia bahasa wajib di Indonesia

Ø  Pasal 31
(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara , instansi pemerintah Republik Indonesia lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2)   Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena memang bahasa indonesia dari dulu digunakan untuk bahasa sehari-hari dan sebagai bahasa yang resmi




Ø  Pasal 32

(1)   Bahasa Indonesia wajib diguanakn dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2)   Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional diluar negeri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena orang asing pun tertarik untuk belajar bahasa Indonesia

Ø  Pasal 33

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2)   Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :  Karena bahasa Indonesia digunakan untuk interaksi antar suku di Indonesia

Ø  Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib diguanakn dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia sangat resmi

Ø  Pasal 35

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
2.      Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia digunakan sebagai alat komunikasi dan beradaptasi

Ø  Pasal 36

1.      Bahasa Indonesia wajib di gunakan dalam nama geografi di Indonesia.
2.      Nama geografi sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 ( satu ) nama resmi.
3.      Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung , jalan , apartemen , atau permukiman , perkantoran , kompleks perdagangan , merk dagang , lembaga usaha , lembaga pendidikan , organisasi yang di dirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
4.      Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah , budaya , adat istiadat , dan/atau keagamaan.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : basaha Indonesia digunakan untuk nama bangunan, merk dagang dll karena untuk mempermudah untuk ditemukan.

Ø  Pasal 37

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
2.      Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan .
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Untuk lebih mudah memahami informasi dalam menggunakan bahasa Indonesia

Ø  Pasal 38

1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum , penunjuk jalan , fasilitas umum , spanduk , dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
2.      Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana di maksud pada ayat (1) disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena untuk mempermudah manusia untuk menemukan sesuatu yang dituju

Ø  Pasal 39
1.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
2.      Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia  di kuasai oleh siapa saja

Ø  Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 samapai dengan pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa Indonesia merupakan bahasa yang resmi dan sering digunakan dalam bahasa sehari - hari

Bagian Ketiga
Pengembangan , Pembinaan , dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Ø  Pasal 41
1.      Pemerintah wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.
2.      Pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena jika bahasa Indonesia hilang negara kita akan miskin bahasa

Ø  Pasal 42
1.      Pemerintah daerah wajib mengembangkan , membina , dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
2.      Pengembangan , pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dibawah koordinasi lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan , pembinaan , dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         :Karena Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam naskah proklamasi

Ø  Pasal 43
1.      Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Tanggapan :Setuju
Alasan         : Karena untuk menambah wawasan dan bisa saling berinteraksi satu sama lain
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

Ø  Pasal 44
1.      Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap , sistematis , dan berkelanjutan.
2.      Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena bahasa dalam waktu ke waktu semakin berkembang

Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Ø  Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) , pasal 42 ayat (2) , dan pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan bertanggung jawab terhadap menteri.
Tanggapan : Setuju
Alasan         : Karena UU tentang kebahasaan semakin meningkat kualitasnya.